Di zaman yang modern seperti
sekarang ini, semakin banyak karya yang diciptakan. Karya ciptaan tersebut bermacam-macam, ada
tulisan, lagu, rekaman, film, program kompuer, dan lain-lain. Semua karya
tersebut membutuhkan pengakuan agar tidak diakui oleh orang atau lembaga lain.
Cara agar karya tersebut diakui sebagai milik pembuat pertamanya adalah pembuatnya harus mendaftarkannya di suatu lembaga yang memang bertugas
untuk mencatat karya-karya yang sudah dihasilkan baik oleh individu, kelompok/
lembaga. Dengan didaftarkannya karya yang dihasilkan tersebut bisa membuat
pembuatnya mempunyai hak eksklusive atas karya tersebut. Hanya pemilik hak
eksklusive lah yang boleh melakukan apapun terhadap karya tersebut. Dia bisa mencetak, memperbanyak, menjual dan lain sebagainya. Apabila ada orang yang melakukan
hal diatas tanpa izin dari pemilik hak eksklusive tersebut, orang tersebut bisa
dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta dan bisa diperkarakan berdasarkan
hukum yang berlaku. Yang dimaksud dengan peelanggaran hak cipta adalah apabila
ada orang atau lembaga yang memperbanyak, menjual, mengkopi suatu karya yang
menjadi hak eksklusive orang atau lembaga lain tanpa izin dari pemilik hak
eksklusive tersebut.
Common creative writing adalah tulisan kreatif umum yang bisa berupa fiksi
ataupun non fiksi. Tulisan kreatif bisa dibuat oleh siapa pun. Sumbernya pun
bisa mermacam-macam. Bisa dari pengalaman pribadi atau pun pengalaman orang
lain. Bisa juga berasal dari pemikiran seseorang. Hak cipta adalah hak yang
dimiliki oleh orang, lembaga yang mempunyai karya yang sudah didaftarkan ke
badan pencatat hak cipta. Cara mendapatkan hak cipta adalah kita harus menciptakan
suatu karya yang asli, bukan tiruan. Setelah itu daftarkan di asosiasi hak
cipta. Misalnya, untuk karya tulis dapat didaftarkan di IKAPI (Ikatan Penerbit
Indonesia ).Namun di indonesia ini semua karya yang telah dipublikasikan,
secara otomatis menjadi hak atas penulisnya.
Open
access adalah sebuah sistem yang menyediakan akses
artikel-artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview oleh orang yang
ahli dibidangnya atau oleh orang sejawat/ teman kerja. Open access
sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber-sumber informasi tanpa batas
mengizinkan semua orang untuk mengambil informasi yang dibutuhkan. Dengan
adanya open access semua orang bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan
dengan mudah dan murah melalui internet. Dalam internet sudah disediakan
link-link yang menghubungkan dengan artikel atau jurnal fulltext hasil
penelitian, baik dari dalam negeri atau pun dari luar negeri. Dengan semakin
berkembangnya zaman, kita dituntut untuk menghasilkan karya yang semakin
bermutu. Hal ini dikarenakan informasi sudah didukung dengan teknologi yang
semakin maju dan canggih. Kita bisa mendapatkan informassi dari sumber mana
saja. Dengan adanya open access semua orang bisa mendapatkan informasi
yang dibutuhkan. Dengan adanya open access diharapkan terjadi
perkembangan ilmu yang pesat. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka akan
terjadi kemajuan dalam masyarakat juga. Masyarakat yang semakin maju akan
semakin memperhitungkan informasi yang didapatnya.
Dalam
open access sama sekali tidak memperdulikan hak cipta. karena yang
dimaksud dengan opeen access adalah pemberian kebebasan kepada pemakai
untuk membaca, mendownload, mengkopi, mendistribusikan, mencetak, melakukan
pencarian, menghubungkan ke artikel fulltext, mengindeks, menjadikannya
data software, atau menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut
hukum, tanpa adanya pungutan biaya, atau hambatan teknis selain hambatan pada
akses internet. Batasan
untuk mereproduksi, dan mendistribusikan, dan fungsi hak cipta dalam wilayah
ini adalah untuk memberikan hak kepada pengarang atas integritas karyanya, hak
untuk diakui dan disebut sebagai pengarangnya secara patut. Maka dari itu bagi
siapa saja yang mengambil informasi dari open access tersebut tetap
harus menyantumkan sumber dan pengarangnya. Karena itu adalah bukti bahwa kita
menghargai dan menghormati hak ornag lain yang telah menciptakan karya
tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan bisa saja penulis aslinya melaporkan
orang yang mengutip tersebut karena bisa dianggap plagiasi. Dalam penulisan
kreatif pun harusnya demikian. Apabila kita mengutip dari sumber mana saja dan
apa saja hendaknya mencantumkan sumbernya dalam daftar pustaka. Hal ini
dilakukan untuk menghormati dan menghargai penulis aslinya.
Bila
kita melihat penjelasan di atas, dapat disimpulkan siapa yang melanggar hak
cipta dan siapa yang tidak melangggar. Orang yang melanggar hak cipta dalah
orang yang mengutip tulisan orang lain namun tidak menuliskan sumbernya dalam
daftar pustaka tulisannya. Orang seperti itu sangat tidak tahu diri dan egois,
karena dia sama sekali tidak menghargai pemikiran oang lain.
Apabila
kita tidak ingin dianggap sebagai orang yang yang melanggar hak cipta, maka
hendaknya kita selalu ingan untuk mencantumkan sumber dimana kita mengambil
informasi tersebut. Dengan begitu kita tidak mengakui karya orang lain sebagai
karya kita sendiri. Orang yang mau dan selalu sadar untuk mencantumkan sumber
informasinya dalam daftar pustaka adalah orang yang sangat menjunjung tinggi
nilai dan moral yang baik. Karena dia mau menghargai jerih payah orang lain.
Memang,
dengan open access kita bisa mendapatkan informasi yang kita butuhkan
dengan gampang. Kita juga bisa mendownload, mmperbanyak, dan mendistribusikan
secara bebas. Namun tidak berarti bahwa kita bisa seenaknya menuiskan informasi
yang kita dapatkan tanpa menyebutkan sumbernya.
Di
Indonesia apabila ada orang/ lembaga yang melakukan pelanggaran hak cipta maka
akan dikenakan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan denda
paling sedikit 1.000.000. atau pidana penjara paling lama 5 tahundan/atau denda
paling banyak 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah). Maka dari itu apabila ingin
memperbnayak karya orang lain hendaknya kita mendapatkan izin dari penulisnya.
Apabila tidak meminta izin dan ketahuan oleh penulisnya maka kita bisa dihukum
seperti di atas. Orang yang tidak melanggar hak cipta adalah dia yang selalu
mencanntumkan sumber informasinya dalam daftar pustaka tulisannya.
Untuk
menciptakan kehidupan yang baik, hendaknya kita saling menghormati hak satu
sama lain. Apabila kita tidak diperbolehkan untuk memperbanyak, maka kita
hendaknya menghargai itu. Dan apabila kita mengutip sebaiknya kita menyebutkan
sumbernya. Dengan begitu maka akan tercipta kehidupan masyarakat literasi yang
sehat.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Bisri,
Mustafa A, dkk, The Key Word: Perpustakaan di Mata Masyarakat (Yogyakarta:
Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Yogyakarta, dan Blogfam, 2008)
3. Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
