Minggu, 02 Juni 2013

Open Access, Copyright, dan Common Creative Writing


Di zaman yang modern seperti sekarang ini, semakin banyak karya yang diciptakan. Karya ciptaan tersebut bermacam-macam, ada tulisan, lagu, rekaman, film, program kompuer, dan lain-lain. Semua karya tersebut membutuhkan pengakuan agar tidak diakui oleh orang atau lembaga lain. Cara agar karya tersebut diakui sebagai milik pembuat pertamanya adalah pembuatnya harus mendaftarkannya di suatu lembaga yang memang bertugas untuk mencatat karya-karya yang sudah dihasilkan baik oleh individu, kelompok/ lembaga. Dengan didaftarkannya karya yang dihasilkan tersebut bisa membuat pembuatnya mempunyai hak eksklusive atas karya tersebut. Hanya pemilik hak eksklusive lah yang boleh melakukan apapun terhadap karya tersebut. Dia bisa mencetak, memperbanyak, menjual dan lain sebagainya. Apabila ada orang yang melakukan hal diatas tanpa izin dari pemilik hak eksklusive tersebut, orang tersebut bisa dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta dan bisa diperkarakan berdasarkan hukum yang berlaku. Yang dimaksud dengan peelanggaran hak cipta adalah apabila ada orang atau lembaga yang memperbanyak, menjual, mengkopi suatu karya yang menjadi hak eksklusive orang atau lembaga lain tanpa izin dari pemilik hak eksklusive tersebut.
Common creative writing adalah tulisan kreatif umum yang bisa berupa fiksi ataupun non fiksi. Tulisan kreatif bisa dibuat oleh siapa pun. Sumbernya pun bisa mermacam-macam. Bisa dari pengalaman pribadi atau pun pengalaman orang lain. Bisa juga berasal dari pemikiran seseorang. Hak cipta adalah hak yang dimiliki oleh orang, lembaga yang mempunyai karya yang sudah didaftarkan ke badan pencatat hak cipta. Cara mendapatkan hak cipta adalah kita harus menciptakan suatu karya yang asli, bukan tiruan. Setelah itu daftarkan di asosiasi hak cipta. Misalnya, untuk karya tulis dapat didaftarkan di IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia ).Namun di indonesia ini semua karya yang telah dipublikasikan, secara otomatis menjadi hak atas penulisnya.
Open access adalah sebuah sistem yang menyediakan akses artikel-artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview oleh orang yang ahli dibidangnya atau oleh orang sejawat/ teman kerja. Open access sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber-sumber informasi tanpa batas mengizinkan semua orang untuk mengambil informasi yang dibutuhkan. Dengan adanya open access semua orang bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dengan mudah dan murah melalui internet. Dalam internet sudah disediakan link-link yang menghubungkan dengan artikel atau jurnal fulltext hasil penelitian, baik dari dalam negeri atau pun dari luar negeri. Dengan semakin berkembangnya zaman, kita dituntut untuk menghasilkan karya yang semakin bermutu. Hal ini dikarenakan informasi sudah didukung dengan teknologi yang semakin maju dan canggih. Kita bisa mendapatkan informassi dari sumber mana saja. Dengan adanya open access semua orang bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dengan adanya open access diharapkan terjadi perkembangan ilmu yang pesat. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka akan terjadi kemajuan dalam masyarakat juga. Masyarakat yang semakin maju akan semakin memperhitungkan informasi yang didapatnya.
Dalam open access sama sekali tidak memperdulikan hak cipta. karena yang dimaksud dengan opeen access adalah pemberian kebebasan kepada pemakai untuk membaca, mendownload, mengkopi, mendistribusikan, mencetak, melakukan pencarian, menghubungkan ke artikel fulltext, mengindeks, menjadikannya data software, atau menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum, tanpa adanya pungutan biaya, atau hambatan teknis selain hambatan pada akses internet. Batasan untuk mereproduksi, dan mendistribusikan, dan fungsi hak cipta dalam wilayah ini adalah untuk memberikan hak kepada pengarang atas integritas karyanya, hak untuk diakui dan disebut sebagai pengarangnya secara patut. Maka dari itu bagi siapa saja yang mengambil informasi dari open access tersebut tetap harus menyantumkan sumber dan pengarangnya. Karena itu adalah bukti bahwa kita menghargai dan menghormati hak ornag lain yang telah menciptakan karya tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan bisa saja penulis aslinya melaporkan orang yang mengutip tersebut karena bisa dianggap plagiasi. Dalam penulisan kreatif pun harusnya demikian. Apabila kita mengutip dari sumber mana saja dan apa saja hendaknya mencantumkan sumbernya dalam daftar pustaka. Hal ini dilakukan untuk menghormati dan menghargai penulis aslinya.
Bila kita melihat penjelasan di atas, dapat disimpulkan siapa yang melanggar hak cipta dan siapa yang tidak melangggar. Orang yang melanggar hak cipta dalah orang yang mengutip tulisan orang lain namun tidak menuliskan sumbernya dalam daftar pustaka tulisannya. Orang seperti itu sangat tidak tahu diri dan egois, karena dia sama sekali tidak menghargai pemikiran oang lain.
Apabila kita tidak ingin dianggap sebagai orang yang yang melanggar hak cipta, maka hendaknya kita selalu ingan untuk mencantumkan sumber dimana kita mengambil informasi tersebut. Dengan begitu kita tidak mengakui karya orang lain sebagai karya kita sendiri. Orang yang mau dan selalu sadar untuk mencantumkan sumber informasinya dalam daftar pustaka adalah orang yang sangat menjunjung tinggi nilai dan moral yang baik. Karena dia mau menghargai jerih payah orang lain.
Memang, dengan open access kita bisa mendapatkan informasi yang kita butuhkan dengan gampang. Kita juga bisa mendownload, mmperbanyak, dan mendistribusikan secara bebas. Namun tidak berarti bahwa kita bisa seenaknya menuiskan informasi yang kita dapatkan tanpa menyebutkan sumbernya.
Di Indonesia apabila ada orang/ lembaga yang melakukan pelanggaran hak cipta maka akan dikenakan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan denda paling sedikit 1.000.000. atau pidana penjara paling lama 5 tahundan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah). Maka dari itu apabila ingin memperbnayak karya orang lain hendaknya kita mendapatkan izin dari penulisnya. Apabila tidak meminta izin dan ketahuan oleh penulisnya maka kita bisa dihukum seperti di atas. Orang yang tidak melanggar hak cipta adalah dia yang selalu mencanntumkan sumber informasinya dalam daftar pustaka tulisannya.
Untuk menciptakan kehidupan yang baik, hendaknya kita saling menghormati hak satu sama lain. Apabila kita tidak diperbolehkan untuk memperbanyak, maka kita hendaknya menghargai itu. Dan apabila kita mengutip sebaiknya kita menyebutkan sumbernya. Dengan begitu maka akan tercipta kehidupan masyarakat literasi yang sehat.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Bisri, Mustafa A, dkk, The Key Word: Perpustakaan di Mata Masyarakat (Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Yogyakarta, dan Blogfam, 2008)
2.      Budapest Open Access Initiative: FAQ. http://www.earlham.edu/~peters/fos/boaifaq.htm#openaccess
3.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar